Cara MUDAH! Mengurus Roya Mandiri di BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Pengertian Roya
Sebelum kita bahas lebih lanjut mengenai Cara Mengurus Roya, ada baiknya kita perlu tahu dulu apa yang dimaksud dengan kata Roya. Istilah singkatnya, Roya adalah pencoretan. Roya adalah pencoretan hak tanggungan di buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Pencoretan atau roya ini dilakukan oleh oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Nah, buat kalian yang sebelumnya menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan (pinjaman uang, dll) dan sudah menunaikan pembayaran dan ingin mencoret tanggungan yang ada di sertifikat tanah, kalian harus melakukan roya di BPN.
Contoh kasus, saat itu sodara saya meminta bantuan saya untuk mengajukan pemecahan sertifikat tanah karena sebagain tanahnya sudah dijual kepada orang lain. Saat saya coba mengajukan pemecahan sertifikat ke pihak BPN ternyata sertifikat tanah sodara saya ini masih terdapat tanggungan di salah satu bank swasta padahal semua kewajiban sudah selesai dengan pihak bank namun ternyata sertifikat belum di roya. Akhirnya pihak BPN mengharuskan saya untuk melakukan roya terlebih dahulu.
Persyaratan Pembuatan Roya
Saat ini kita sudah tahu apa itu roya dan fungsi roya. Lanjut kita bahas persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mengurus roya. Persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus roya di BPN yaitu:
- Surat Kuasa bermaterai 10.000 (jika kondisinya kalian mengurus surat tanah yang bukan atas nama kalian sendiri)
- FC KTP pihak yang berkuasa
- FC KTP+KK pemilik
- Sertifikat Asli
- Sertifikat Hak Tanggungan
- Surat Pengantar Roya dari Bank terkait (institusi terkait tanggungan)
- Map Roya, biasanya berwarna biru muda (ini disediakan oleh pihak BPN, kalian bisa minta ke security yang jaga di loket BPN)
- Lampiran 13 bermaterai 10.000 yang harus kita isi (ini juga disediakan oleh pihak BPN)
Proses Mengurus Roya
Setelah kita sudah melengkapi persyaratan roya, selanjutnya kita hanya menunggu nomor antrian kita dipanggil. Saat dipanggil barulah persyaratan yang sudah kita bawa di cek oleh petugas pengcekan. Setelah dirasa semua persyaratan lengkap dan valid, selanjutnya kita diarahkan untuk melampirkan berkas tadi ke petugas yang menerima berkas. Sudah selesai, tinggal kita menunggu Whatsapp atau email dari pihak BPN yang mengirimkan Surat Perintah Setor (SPS).
Biaya Roya
Lalu selanjutnya mengenai biaya mengurus roya, apakah mahal? Nah, untuk biaya mengurus roya ini akan diberikan melaui Whatsapp atau email. Kita akan dikirmkan sebuah pesan yang isinya berupa Surat Perintah Setor (SPS). Di dalam SPS tersebut terdapat nomor berkas kita, keterangan pemohon, biaya administrasi roya yang harus dibayarkan beserta 15 nomor virtual account pembayaran. Biaya yang diperlukan untuk mengurus roya hanya sebesar Rp. 50.000,- saja.
Cara Pembayaran Surat Perintah Setor
Kalian bisa melakukan pembayaran melalui ATM Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BNI.
Melalui Bank BCA
- Masukan kartu ATM dan PIN
- Pilih menu Transaksi Lainnya
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu MPN/Pajak
- Pilih menu Penerimaan Negara
- Masukan 15 nomor virtual account
- Cek kembali nominal pembayaran
Comments
Post a Comment
Terimakasih telah berkomentar dengan sopan :)