PENDAHULUAN
Wilayah perkotaan, termasuk Kota Bogor, merupakan pusat pemukiman dan aktivitas non pertanian masyarakat. Selain penduduknya yang lebih padat, umumnya polusi udara di perkotaan lebih tinggi dibandingkan di pedesaan. Aktivitas transportasi khususnya kendaraan bermotor merupakansumber utama pencemaran udara di daerah perkotaan.
![]() |
Sumber gambar: buyacar.co.uk |
Menunut Soedomo et al, 1990 transportasi darat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap setengah dari total emisi PM10, untuk sebagian besar Pb, CO, HC, NOx dan SOx didaerah perkotaan, dengan konsentrasi utama terdapat didaerah lalu lintas yang padat, dimana tingkat pencemaran udara sudah dan hampir melampaui standar kualitas udara ambien.
Keterkaitan antara pencemaran udara di perkotaan dan kemungkinan adanya resiko terhadap kesehatan. Pengaruh yang merugikan mulai dari meningkatnya kematian akibat adanya kabut asap (episod smog) sampai pada gangguan estetika dan kenyamanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai konsentrasi CO, NOx, SO2, HC, dan PM10 dari aktivitas transportasi di ruas Jalan Padjajaran Kota Bogor berdasarkan metode beban emisi dan black box model. Sehingga dapat diketahui status ketercemaran senyawa ini di udara ambien pada ruas Jalan Padjajaran Kota Bogor.
BAHAN DAN METODE
Penelitian dilakukan diruas jalan Padjajaran dengan dua lokasi yaitu jalan arah ke Warung Jambu dan jalan arah ke Terminal Baranangsiang. Lokasi penelitian lebih tepatnya di depan Sekolah Bisnis IPB dan di depan Gedung Telkom. Penelitian dilakukan pada hari jumat tanggal 12 Mei 2017 pada pagi hari pukul 09.00-10.00 dan sore hari pukul 15.00-16.00.
Perlengkapan yang diperlukan terdiri atas hand counter, alat tulis, laptop beserta dan software Microsoft Excel. Penelitian dilaksanakan dalam beberapa tahapan. Tahapan yang dilkukan terdiri atas tahapan pengumpulan data primer, perhitungan beban emisi (a) dan perhitungan konsentrasi Box Model (b) dengan rumus sebagai berikut.
Beban Emisi = FE . N . L
Keterangan :
Beban emisi : Total emisi dari kendaraan (g/Jam)
FE (Faktor Emisi) : Massa pencemar per unit aktivitas (g/km)
N : Jumlah kendaraan perjam
L : Panjang jalan (km)
Perhitungan Konsentrasi Box model:
C = (L q)/(h u)
Keterangan :
C : Konsentrasi polutan (µg/m3)
L : Panjang wilayah kajian (m)
q : Laju emisi polutan wilayah kajian (µgr/m2s)
u : Kecepatan angin (m/s)
h : ketinggian mixing height (m)
Pengumpulan data primer merupakan data perhitungan kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya padjajaran, data perhitungan beban emisi, dan data perhitungan konsentrasi box model. Perhitungan tersebut membutuhkan data berupa panjang jalan, laju emisi, ketinggian mixing height, dan kecepatan angin.
Analisis data dan bandingkan dengan baku mutu yang tercantum dalam peraturan perundangan yang berlaku.
PERHITUNGAN
Diketahui:
Luas Wilayah (A): 12000 m^3
Panjang Jalan (L): 1000 m
Jenis
Kendaraan
|
Jumlah
Kendaraan (N)
|
Faktor
Emisi (FE)
|
||||
CO
|
Nox
|
SO2
|
HC
|
PM 10
|
||
Truk
|
55
|
8,4
|
17,7
|
0,82
|
1,8
|
1,4
|
Motor
|
3646
|
14
|
0,29
|
0,008
|
5,9
|
0,24
|
Mobil+Angkot
|
1749
|
40
|
2
|
0,026
|
4
|
0,01
|
BUS
|
32
|
11
|
11,9
|
0,93
|
1,3
|
1,4
|
Beban Emisi:
Beban Emisi
(BE) gram/unit
|
||||
CO
|
Nox
|
SO2
|
HC
|
PM 10
|
462000
|
973500
|
45100
|
99000
|
77000
|
51044000
|
1057340
|
29168
|
21511400
|
875040
|
69960000
|
3498000
|
45474
|
6996000
|
17490
|
352000
|
380800
|
29760
|
41600
|
44800
|
Beban Emisi = FE . N . L
Beban Emisi CO (truk) = 8.4*55*1000 = 462000 gram/unit
Konsentrasi polutan (C)
C = (L q)/(h u)
cari terlebih dahulu nilai q
q : Laju emisi polutan wilayah kajian (µgr/m2s)
q = BE*10^-6*(2,78*10^-4) =======> di sini saya lupa kenapa bisa dikalikan 2,78*10^-4, jika temen-temen tahu silahkan komen ya.
q (µg/m^2
s)
|
||||
CO
|
Nox
|
SO2
|
HC
|
PM 10
|
0,000128436
|
0,000270633
|
1,254E-05
|
2,7522E-05
|
2,1406E-05
|
0,014190232
|
0,000293941
|
8,109E-06
|
0,00598017
|
0,00024326
|
0,01944888
|
0,000972444
|
1,264E-05
|
0,00194489
|
4,8622E-06
|
0,000097856
|
0,000105862
|
8,273E-06
|
1,1565E-05
|
1,2454E-05
|
q CO = 462000*10^-6*(2,78*10^-4)
q CO = 0,000128436
Konsentrasi
Polutan
|
||||
CO
|
Nox
|
SO2
|
HC
|
PM 10
|
0,000064218
|
0,00013532
|
6,269E-06
|
0,000013761
|
0,000010703
|
0,007095116
|
0,00014697
|
4,054E-06
|
0,002990085
|
0,000121631
|
0,00972444
|
0,00048622
|
6,321E-06
|
0,000972444
|
2,43111E-06
|
0,000048928
|
5,2931E-05
|
4,137E-06
|
5,7824E-06
|
6,2272E-06
|
C = (L q)/(h u)
C CO = (1000*0,000128436)/(2000/1)
C CO = 0,000064218
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil penelitian menujukan bahwa konsentrasi terbesar beban pencemar adalah gas CO. Total beban pencemar di pagi hari yaitu 157.539 gram/jam yang terdiri dari CO (77,3%), NOx (3,8%), SO2 (0,1%), HC (18.2%), dan PM10 (0,6%). Total beban pencemar di sore hari yaitu 158.845,488 gram/jam yang terdiri dari CO (78,7%), NOx (3,8%), SO2 (0,1%), HC (16,8% dan PM10 (0,6%).
Berikut adalah grafik jumlah kendaraan yang terhitung
pada saat pengamatan di Jl Padjadjaran saat pagi dan sore hari
Berikut adalah persentase penyumbang beban emisi
berdasarkan tiap-tiap parameter
NOx atau Nitrogen Oksida adalah gas hasil
dari reaksi antara nitrogen dan oksigen di udara saat pembakaran, terutama pada
suhu tinggi. Gas NOx sendiri terdiri dari dua macam gas yaitu, nitrogen
monoksida dan nitrogen dioksida dimana kedua gas tersebut sangat berbahaya bagi
lingkungan. Konsentrasi gas NO yang tinggi akan mengakibatkan gangguan pada
sistem saraf seperti kejang-kejang. Apabila keracunan terus terjadi maka akan
berakhir dengan kelumpuhan. Gas NOx akan lebih berbahaya apabila gas tersebut
teroksidasi oleh oksigen sehingga menjad gas NO2.
Pengukuran dan perhitungan kadar NOx
dilakukan selama 60 menit sepanjang Jalan Pajajaran arah Jambu Dua dan arah
Terminal Baranang siang (Jl. Padjadjaran). Total konsentrasi
NOx dari masing-masing kendaraan saat pagi hari didapat hasil sebesar 68,4 µg / Nm3 dan sore hari sebesar
423,7 µg / Nm3 ditinjau dari Peraturan Pemerntah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pencemaran Udara, kadar NOx pada sore hari sudah melebihi baku mutu. Batas
konsentrasi NOx pada udara ambien adalah 400 µg / Nm3.
CO2 atau Karbon Dioksida adalah sejenis
senyawa kimia yang terdiri dari dua atom oksigen yang terikat secara kovalen
dengan sebuah atom karbon. Karbon dioksida dihasilkan oleh semua makluk hidup
dan berperan penting dalam proses fotosintesis. Senyawa ini merupakan gas yang
tidak berbau dan tidak berwarna, ketika pada konsentrasi yang tinggi dan
terhidup maka akan terasa asam pada mulut dan mengengat di hidung dan di
tenggorokan. Konsentrasi yang lebih besar dari 5.000 ppm akan tidak baik bagi
kesehatan dan konsentrasi yang melebihi
50.000 ppm maka dapat membahayakan kehidupan hewan.
Pengukuran dan perhitungan kadar CO2 yang
telah dilakuan didapatkan hasil konsentrasi dengan total sebesar 1.409,9 µg /
Nm3 pada pengukuran kendaraan pagi hari dan total konsentrasi sebesar 8.678,6
µg / Nm3 pada pengukuran sore hari.
Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pencemran Udara
kadar CO2 masih dibawah ambang baku mutu udara ambien. Batas konsentrasi CO2
pada udara ambien adalah 30.000 µg / Nm3.
Beberapa polutan di emisikan oleh
kendararaan bermotor dan salah satunya adalah partikel debu yang ukuran
diameternya kecil dari 10 μmeter disimbolkan dengan PM10 atau PM10. Sumber
utama dari emisi PM10 adalah dari kendaraan diesel dengan bahan bakar solar.
Konsentrasi hasil pengukuran untuk
parameter PM10 di ruas Jalan Padjajaran
selama 1 jam masih dibawah nilai ambang batas baku mutu udara ambien yaitu
sebesar 11,73 μgr/m3 pada pagi hari dan
61,73 μgr/m3 pada sore hari, sedangkan baku mutu PM10 dalam Peraturan
Pemerintah No.41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara yaitu sebesar
150 μgr/Nm3 selama 24 jam.
Berdasarkan faktor emisi, kendaraan sepeda
motor merupakan kendaraan bermotor penyumbang terbanyak gas HC. Konsentrasi gas
HC itu sendiri dihasilkan dari pelepasan molekul bahan bakar yang tidak
terbakar selama berlangsungnya pembakaran dalam mesin kendaraan (Soedomo, 2001).
Hidrokarbon (HC) diudara akan bereaksi
dengan bahan-bahan lain dan akan membentuk ikatan baru yang disebut plycyclic
aromatic hidrocarbon (PAH) yang banyak dijumpai di daerah industri dan padat
lalulintas. Bila PAH ini masuk dalam paru-paru akan menimbulkan luka dan
merangsang terbentuknya sel-sel kanker.
Pengukuran dan perhitungan kadar HC yang
telah dilakuan didapatkan hasil konsentrasi dengan total sebesar 331,57 µg /
Nm3 pada pengukuran kendaraan pagi hari dan total konsentrasi sebesar 1856,71 µg
/ Nm3 pada pengukuran sore hari.
Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pencemran Udara
kadar HC melebihi ambang baku mutu udara
ambien. Batas konsentrasi HC pada udara ambien adalah 160 µg / Nm3.
SO2 atau sulfur dioksida adalah senyawa
gas atau cairan yang tidak berwarna, dengan bau yang menyengat dan mencekik
leher. SO2 terbentuk sebagai hasil dari pembakaran bahan bakar fossil ( batu
bara dan minyak bumi), dan peleburan biji tambang ( aluminium, copper, zinc,
lead, iron) yang mengandung sulfur.
Gas SO2 telah lama dikenal sebagai gas
yang dapat menyebabkan iritasi pada system pernafasan, seperti pada slaput
lender hidung, tenggorokan dan saluran udara di paru-paru. Efek kesehatan ini
menjadi lebih buruk pada penderita asma. Disamping itu SO2 terkonversi di udara
menjadi pencemar sekunder seperti aerosol sulfat.
Aerosol yang dihasilkan sebagai pencemar
sekunder umumnya mempunyai ukuran yang sangat halus sehingga dapat terhisap ke
dalam sistem pernafasan bawah. Aerosol sulfat yang masuk ke dalam saluran
pernafasan dapat menyebabkan dampak kesehatan yang lebih berat daripada
partikel-partikel lainnya karena mempunyai sifat korosif dan karsinogen. Oleh
karena gas SO2 berpotensi untuk menghasilkan aerosol sulfat sebagai pencemar
sekunder, kasus peningkatan angka kematian karena kegagalan pernafasan terutama
pada orang tua dan anak-anak sering berhubungan dengan konsentrasi SO2 dan
partikulat secara bersamaan (Harrop, 2002).
Pengukuran dan perhitungan kadar SO2 yang
telah dilakuan didapatkan hasil konsentrasi dengan total sebesar 1,73 µg / Nm3
pada pengukuran kendaraan pagi hari dan total konsentrasi sebesar 10,23 µg /
Nm3 pada pengukuran sore hari. Ditinjau
dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pencemran Udara kadar SO2
masih dibawah ambang baku mutu. Batas
konsentrasi SO2 pada udara ambien adalah 900 µg / Nm3.
KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil pengolahan data, analisis dan pembahasan hasil penelitian, maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Beban emisi terbesar didapat dari gas CO
2. Total beban pencemar di sore hari lebih besar
dibandingkan dengan total pencemar di pagi hari. Total beban pencemar di sore
hari yaitu 158.845,488 gram/jam, sedangkan Total beban pencemar di pagi hari
yaitu 157.539 gram/jam.
3. Gas
CO, NOx (pagi hari), SO2 dan PM10 masih di bawah kualitas udara ambien standar,
sedangkan gas HC dan gas NOx (sore hari) telah melewati standar kualitas udara
ambien.
DAFTAR
PUSTAKA
__________. 1999.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang
Pengendalian Pencemaran Udara.
Harrop, Martin dan
William L. Miller. 1987. Elections and Voters: A Comparative Introduction. The
Macmillan Press: London.
Soedomo, M. 2001.
Pencemaran Udara. Institut Teknologi Bandung, Bandung.
Di susun oleh:
Darmaji G.1),
Putri Yulindasari2), Reza Mutia Cahyani3), Riki
Bahari4),Rizki Rukyanti5)
E-mail: 1[email protected] 2[email protected] 3[email protected] 4[email protected] 5[email protected]
Anda sedang mencari:
Beban Pencemar Emisi Kendaraan | Faktor Emisi | Rumus Konsentrasi Polutan Box Model | Nilai Ambang Batas Emisi | Emisi di Kota Bogor | Emisi Gas CO | Emisi Gas NOx | Emisi Gas SO2 | Emisi Debu PM10 | Emisi Gas HC
Terimakasih telah berkomentar dengan sopan :)
EmoticonEmoticon