Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Audit Lingkungan Hidup (Pasal 1 ayat 1), menjelaskan bahwa Audit Lingkungan adalah:
Auditor Lingkungan Hidup meliputi:
a. Auditor Lingkungan Hidup perorangan; atau
b. Auditor Lingkungan Hidup yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup.
Keterangan lebih rinci, sahabat bisa baca dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Audit Lingkungan Hidup. Berikut adalah file PDF. peraturan tersebut.
Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah
![]() |
Sumber gambar: Integrasi Edukasi |
Auditor Lingkungan Hidup meliputi:
a. Auditor Lingkungan Hidup perorangan; atau
b. Auditor Lingkungan Hidup yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup.
Keterangan lebih rinci, sahabat bisa baca dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Audit Lingkungan Hidup. Berikut adalah file PDF. peraturan tersebut.
Terimakasih telah berkomentar dengan sopan :)
EmoticonEmoticon