Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) - Radarhijau

Zero Waste, Health, Science, Movie, Business and Tips!

Latest Update
Fetching data...

Friday, July 14, 2017

Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup NO. 45 Tahun 1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara
Ilustrasi ISPU
sumber gambar: Jambiupdate.co

Indeks Standar Pencemar Udara adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi kondisi kualitas ambient di lokasi dan waktu tertentu yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.

Indeks Standar Pencemar Udara ditetapkan dengan cara mengubah kadar pencemar udara yang terukur menjadi suatu angka yang tidak berdimensi.

Fungsi dari ISPU (Indeks Pencemar Udara yaitu diantarnya):
1. Bahan informasi kepada masyarakat tentang kualita udara ambien di lokasi dan waktu tertentu.
2. Bahan pertimbahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakn pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara.

Data ISPU diperoleh dari pengoprasian Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Otomatis.

Parameter ISPU : Partikulat (PM10), karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), dan ozon (O3) .

Penyampaian ISPU pada masyarakat wajib memuat informasi sebagai berikut:
1. Waktu pelaporan
2. Ketentuan Waktu
3. Bagian wilayah dan atau lokasi yang dilaporkan
4. ISPU dari tiap parameter yang diukur
5. ISPU maksimal
6. Parameter pencemar kritis
7. Kategori ISPU
8. Gambar kategori

Penyampaian ISPU kepada masyarakat dapat dilakukan melalui media masa dan elektronika (radio, televisi, surat kabar, majalah dan lainnya)

Ketentuan ISPU:
1. Hasil pengukuran untuk pengukuran kontinu diambil harga rata-rata tertinggi waktu pengukuran.
2. ISPU disampaikan kepada masyarakat setiap 24 jam dari data rata-rata sebeleumnya (24 jam sebelumnya).
3. Waktu terskhir pengambilan data dilakukan pada pukul 15.00 WIB
4. ISPU yang dilaporkan kepada masyarakat berlaku 24 jam ke depan (pkl 15.00 tgl (n) sampai tgl (n+1))


sumber: Modul Kuliah Kualitas Udara Program Diploma IPB (Turyanti A., Effendy S., Vega Y.)

Terimakasih telah berkomentar dengan sopan :)
EmoticonEmoticon