Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup NO. 45 Tahun 1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara sumber gambar: Jambiupdate.co Indeks Standar Pencemar Udara adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi kondisi kualitas ambient di lokasi dan waktu tertentu yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya. Indeks Standar Pencemar Udara ditetapkan dengan cara mengubah kadar pencemar udara yang terukur menjadi suatu angka yang tidak berdimensi. Fungsi dari ISPU (Indeks Pencemar Udara yaitu diantarnya): 1. Bahan informasi kepada masyarakat tentang kualita udara ambien di lokasi dan waktu tertentu. 2. Bahan pertimbahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakn pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara. Data ISPU diperoleh dari pengoprasian Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Otomatis. Parameter ISPU : Partikulat (PM10), karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksid