Analisis dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2012 - Radarhijau

Zero Waste, Health, Science, Movie, Business and Tips!

Latest Update
Fetching data...

Monday, January 30, 2017

Analisis dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2012

TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS

Oke sahabat hijau kali ini saya akan membahas tuntas (cielah bahas tuntas... 😄) intinya saya akan menguraikan salah satu peraturan yang bersangkut paut dengan CSR (Corporate Social Responsibility).

csr
CSR

Gambaran Umum

PP RI No. 47 Tahun 2012 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2012. Peraturan pemerintah yang memiliki 9 pasal ini merupakan peraturan yang sebenarnya lanjutan atau penjabaran dari UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) Pasal 74. 
PP RI No. 47 Tahun 2012 berisi penjabaran lebih luas tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas (PT).

Pembahasan Tiap Pasal

Pasal 1
Pasal satu terdiri dari 4 ayat. Secara garis besar dalam pasal satu berisi tentang penjelasan-penjelasan umum yang menjelaskan pengertian dari Perseroan Terbatas/Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.

♦ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.

♦  Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Perseroan yang
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar.

♦ Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

♦ Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Pasal 2 dan 3
Bagan 1. Pasal 2 dan 3
Bagan 1. Pasal 2 dan 3

Pasal 2 terdiri dari satu ayat dan pasal 3 terdiri dari 2 ayat. Pasal 2 menjelaskan bahwa Perseroan mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Di pasal 3 dijelaskan lebih lanjut bahwasanya yang dimaksud dalam tanggung jawab pada pasal 2 yaitu sebuah tanggung jawab atau kewajiban Perseroan yang bersinggungan secara langsung dengan Sumber Daya Alam.

Kesimpulannya yaitu Setiap Perseroan yang bersinggungan secara langsung dengan Sumber Daya Alam maka Wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.  

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut dilaksanakan baik di luar perseroan maupun di dalam perseroan.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dilaksanakan di dalam perseroan yaitu Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dilaksanakan khusus di internal perusahaan. Contoh dari pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di dalam perseroan yaitu dengan adanya tanggung jawab penjaminan keselamatan kerja dan kesejahteraan sosial bagi kariyawan perusahaan.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dilaksanakan di luar perseroan yaitu Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dilaksanakan fokus ke masyarakat atau lingkungan luar perseroan (minimal daerah sekitar perseroan). Contoh dari pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di luar perseroan yaitu dengan adanya penjaminan kesejahteraan masyarakat sekitar perseroan, perekrutan karyawan dari masyarakat sekitar, bantuan dana dan pembinaan masyarakat sekitar, dll.

Pasal 4
Bagan 2. Pasal 4
Bagan 2. Pasal 4

Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan
Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar
Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Rencana kerja tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan dan
anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Pasal 5 ( 2 ayat)
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam,dalam menyusun dan menetapkan rencana kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Yang dimaksud dengan "kepatutan dan kewajaran" adalah kebijakan Perseroan, yang disesuaikan
dengan kemampuan keuangan Perseroan, dan potensi risiko yang mengakibatkan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus ditanggung oleh Perseroan sesuai dengan kegiatan usahanya yang tidak mengurangi kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan.

Pasal 6 ( 1 ayat)
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimuat dalam laporan tahunan Perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.
Pasal 7 ( 1 ayat)
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 ( 2 ayat)
Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghalangi
Perseroan berperan serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Perseroan yang telah berperan serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penghargaan oleh instansi yang berwenang. Biasanya penghargaan ini berupa pemberian grade Proper 
Pasal 9 ( 1 ayat)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 Tahun 2012 (PDF.)



Terimakasih telah berkomentar dengan sopan :)
EmoticonEmoticon