Analisa Perjanjian Internasional Berbasis Lingkungan, PROTOKOL KYOTO - Radarhijau

Zero Waste, Health, Science, Movie, Business and Tips!

Latest Update
Fetching data...

Thursday, December 22, 2016

Analisa Perjanjian Internasional Berbasis Lingkungan, PROTOKOL KYOTO

Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention
on Climate Change
(Protokol Kyoto mengenai Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim)
Analisa Perjanjian Internasional Berbasis Lingkungan, PROTOKOL KYOTO
Gambar ilustrasi

Protokol Kyoto adalah sebuah amendemen terhadap Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), sebuah persetujuan internasional mengenai pemanasan global. Negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen untuk mengurangi emisi/pengeluaran karbon dioksida dan lima gas rumah kaca lainnya, atau bekerja sama dalam perdagangan emisi jika mereka menjaga jumlah atau menambah emisi gas-gas tersebut, yang telah dikaitkan dengan pemanasan global.
Jika sukses diberlakukan, Protokol Kyoto diprediksi akan mengurangi rata-rata cuaca global antara 0,02 °C dan 0,28 °C pada tahun 2050. (sumber: Nature, Oktober 2003).

Nama singkat                         : "Climate Change-Kyoto Protocol"
Tanggal penandatanganan  : 11 Desember 1997
Lokasi                                     : Kyoto, Jepang
Berlaku                                  : 16 Februari 2005
Pihak                                      : 181 negara dan Uni Eropa
Tujuan                                   :
Mengurangi emisi gas rumah kaca dengan menggalakkan program-program nasional di berbagai negara yang bertujuan untuk reduksi emisi gas rumah kaca tersebut dan menetapkan persentase target reduksi.

Protokol Kyoto dihasilkan dalam pertemuan ketiga Conference of Parties (COP) UNFCCC pada tanggal 11 Desember 1997 di kota Kyoto, Jepang, dan mulai berlaku pada 16 Februari 2005. Yang menjadi perbedaan utama antara Konvensi dan Protokol yaitu Konvensi akan mendorong negara – negara industri untuk menstabilkan emisi GRK, sedangkan Protokol membuat mereka berkomitmen untuk melakukannya. Bagi negara yang menandatangani dan meratifikasinya, Protokol Kyoto akan mengikat secara hukum.
Protokol Kyoto memiliki masa komitmen yang akan berakhir pada tahun 2012. Negara-negara penandatangan UNFCCC masih berada dalam proses perumusan perjanjian baru yang akan meneruskan atau menggantikan Protokol Kyoto setelah masa komitmen pertama berakhir. Untuk itu pada tahun 2007 telah dihasilkan Bali Roadmap yang melandasi perundingan internasional dalam mencapai hal tersebut.
Protokol Kyoto adalah sebuah persetujuan sah di mana negara-negara perindustrian akan mengurangi emisi gas rumah kaca mereka secara kolektif sebesar 5,2% dibandingkan dengan tahun 1990 (namun yang perlu diperhatikan adalah, jika dibandingkan dengan perkiraan jumlah emisi pada tahun 2010 tanpa Protokol, target ini berarti pengurangan sebesar 29%). Tujuannya adalah untuk mengurangi rata-rata emisi dari enam gas rumah kaca - karbon dioksida, metan, nitrous oxide, sulfur heksafluorida, HFC, dan PFC - yang dihitung sebagai rata-rata selama masa lima tahun antara 2008-12. Target nasional berkisar dari pengurangan 8% untuk Uni Eropa, 7% untuk AS, 6% untuk Jepang, 0% untuk Rusia, dan penambahan yang diizinkan sebesar 8% untuk Australia dan 10% untuk Islandia.
Indonesia sebagai negara berkembang tidak dikenakan kewajiban untuk menurunkan emisinya. Namun, sebagai negara kepulauan dengan kegiatan ekonomi yang sebagian besar berbasis pada sumber daya alam, seperti pertanian, perikanan dan kehutanan, Indonesia sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Diperkirakan, sebesar 10 persen dari pendapatan nasional Indonesia akan hilang akibat dampak perubahan iklim ini pada pertengahan abad 21 ini. Oleh karena itu, upaya adaptasi terhadap perubahan iklim sangatlah penting untuk dilakukan dalam menyelamatkan kehidupan masyarakat di Indonesia.
Indonesia yang telah meratifikasi Protokol Kyoto pada 3 Desember 2004, melalui UU no. 17/ 2004, sesungguhnya akan menerima banyak manfaat dari Protokol Kyoto. Melalui dana untuk adaptasi yang disediakan melalui protokol ini, Indonesia bisa meningkatkan kemampuannya dalam beradaptasi dengan dampak-dampak perubahan iklim, seperti kenaikan permukaan laut, pergeseran garis pantai, musim kemarau yang semakin panjang, serta musim hujan yang semakin pendek periodenya, namun semakin tinggi intensitasnya.
Protokol Kyoto menempatkan beban berat pada negara-negara maju di bawah prinsip "common but differentiated responsibilities", hal ini dikarenakan negara – negara maju lebih bertanggung jawab atas tingginya tingkat emisi gas rumah kaca di atmosfer sebagai hasil dari lebih dari 150 tahun dari kegiatan industri di negara – negara maju tersebut.


Lampiran: Kyoto Protocol

Terimakasih telah berkomentar dengan sopan :)
EmoticonEmoticon